Perjalanan lahirnya Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berakar dari sejarah panjang transformasi kelembagaan kampus. Sejak beralih status dari STAIN menjadi UIN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2004, UIN Malang terus mengalami perkembangan pesat. Dalam struktur awalnya, Fakultas Syariah berdiri sebagai salah satu fakultas tertua dan terbesar yang mengelola lima program studi sarjana, yakni Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, serta Ilmu Hadis. Seiring bertambahnya usia lembaga, keberadaan Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir serta Ilmu Hadis di bawah naungan Fakultas Syariah mulai menemui berbagai tantangan pengembangan akademis. Secara epistemologis, Fakultas Syariah berfokus pada ilmu hukum Islam dan konvensional terapan, sedangkan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir serta Ilmu Hadis berorientasi pada rumpun keilmuan murni yang mengkaji teks dasar Al-Qur’an, Hadis, teologi, dan pemikiran Islam. Ketidakserasian ini berdampak pada timbulnya tumpang tindih muatan kurikulum fakultas dan perbedaan fokus budaya akademik. Selain itu, profil lulusan Fakultas Syariah diarahkan pada profesi hukum seperti hakim, pengacara, dan praktisi perbankan syariah, sementara lulusan studi Al-Qur’an dan Hadis didesain untuk menjadi mufasir, peneliti, akademisi, dan pemikir keislaman. Ditambah lagi, beban jumlah mahasiswa Fakultas Syariah yang sudah melebihi 4.000 orang menuntut adanya pemekaran wadah baru agar rasio pelayanan akademis dapat berjalan secara optimal. Rencana pemekaran ini juga menjadi bagian terintegrasi dari Rencana Induk Pengembangan kampus serta menindaklanjuti rekomendasi penataan kelembagaan dari Inspektorat Kementerian Agama sejak tahun 2021. Langkah konkret untuk memisahkan kedua program studi tersebut direalisasikan saat Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 238 Tahun 2022 yang kemudian disempurnakan melalui Keputusan Rektor Nomor 1186 Tahun 2023. Melalui keputusan tersebut, dibentuk tim akademis dari program studi terkait untuk merumuskan Naskah Akademik Pendirian Fakultas Ushuluddin. Dalam naskah akademis ini dikaji berbagai pertimbangan legalitas, analisis SWOT, dan kelayakan tata kelola hingga akhirnya disepakati usulan nomenklatur Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam guna memayungi program sarjana serta bersinergi dengan program Magister dan Doktor Studi Islam. Proses pengusulan berjenjang tersebut akhirnya mendapatkan persetujuan resmi pemerintah melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/652/M.KT.01/2026 tertanggal 17 Mei 2026. Persetujuan tersebut secara sah menetapkan berdirinya Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Momentum ini kemudian ditindaklanjuti pada Juli 2026 melalui pelantikan pimpinan fakultas pertama oleh Rektor, dengan melantik Prof. Dr. Hj. Erfaniah Zuhriah, M.H. sebagai Dekan dan Dr. Jamilah, M.A. sebagai Wakil Dekan. Dengan diresmikannya Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir serta Program Studi Ilmu Hadis secara resmi terlepas dari naungan Fakultas Syariah dan berdiri mandiri di bawah rumah keilmuan murni keislaman yang sesuai dengan jati dirinya.